Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar blokir Sertifikat Kios Pasar Butung

Transnusi.com Makassar Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) Pusat Grosir Butung Makassar yang telah beralih kepemilikan dari KSU Bina Duta (pengelola) ke nama pribadi berdasarkan jual beli, ternyata juga terkena masalah.

SHMRS yang dimiliki pedagang dan pengelola berdiri diatas Sertifikat Hak Pengelolaan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berakhir di tahun 2037 kini tidak dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit dan ataupun dialihkan kepada pihak manapun.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut membuat pedagang yang ingin menambah modal jadi terhambat dan tersendat.

SHMRS saya miliki ingin diroya, tapi hal tersebut tidak dapat dilakukan karena diblokir oleh BPN Kota Makassar padahal kami tidak ada masalah. Ungkap Haji Ilham

SHMRS saya juga diajukan ke bank untuk mendapatkan atau menambah fasilitas kredit tapi ditolak, dengan alasan SHMRS saya diblokir atas permintaan kejaksaan Negeri makassar, sehingga membuat kami dirugikan, karena tidak bisa mendapatkan tambahan modal usaha. tambah haji hari.

BPN Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor maupun pedagang yang memiliki SHMRS pada pasar butung makassar dan memberikan informasi terbuka mengapa SHMRS diblokir, jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi kedepannya. tambah haji hari.

Walikota Makassar, Perumda pasar makassar raya dan Ketua DPRD kota Makassar diharapkan membantu pedagang yang merupakan representasi UMKM untuk bangkit, yang selama pandemi covid 19 tidak dapat berbuat banyak, dan memberikan solusi untuk sertifikat kami yang terblokir, bukannya sibuk membuat opini MENGAMBILALIH secara paksa. tambah haji ilham.

pedagang pasar butung meminta transparansi dan disampaikan secara terbuka, agar publik tahu, dasar BPN Kota Makassar memblokir SHMRS Kios Pasar Butung. tambah haji ilham

Apalagi saat ini, berita yang berkembang terkait korupsi pasar butung, jangan sampai hanya modus untuk mematikan investor dan pedagang yang telah memiliki sertifikat untuk mengambilalih dan menguasai secara paksa tanpa ada keinginan atau itikad untuk melakukan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Makassar atau Perumda Pasar Makassar Raya

#gubernursulawesiselatan
#kejaksaanagungri
#kementerianATR/BPN
#kementerianBKPM
#kementerianperdagangan
#pusatgrosirbutung #kepastianinvestasi #kominfokotamakassar #perlindunganinvestor
#komisikejaksaan #mendagri
#ombudsman
#infokejadianmakassar
#jenepontoinfo #gowainfo #marosinfo #pasarbutung #Pasarmakassar #makassarinfo #infomakassar #DPRDKotaMakassar
#perumdapasarmakassarraya

 

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *