Mafia Solar Diduga Beraksi di SPBU Bontomanai Takalar, Polisi Disorot

TAKALAR, SULSEL — Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU 74.922.09 Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan masyarakat.

Aktivitas pengisian solar menggunakan puluhan jeriken di SPBU tersebut diduga berlangsung berulang kali. Warga mempertanyakan pengawasan serta ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina terhadap dugaan praktik tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, sejumlah jeriken terlihat mengantre untuk diisi solar. Kondisi ini memunculkan kecurigaan warga terkait penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

“Di sini sudah biasa, Pak. Kalau polisi, ya begitu. Sudah tahu. Tetapi santai saja melihat pengisian jeriken,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengeluhkan kondisi ketika solar disebut habis. Sementara mereka menduga penyaluran menggunakan jeriken tetap berlangsung, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengena. Transparansi distribusi solar bersubsidi di SPBU Bontomanai.

Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran BBM di SPBU tersebut. Mereka juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan. Solar bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan Solar Subsidi

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, pengisian BBM menggunakan jeriken tidak otomatis merupakan tindak pidana. Legalitasnya harus dinilai berdasarkan tujuan pembelian, persyaratan penyaluran, dokumen yang diwajibkan, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Dan klarifikasi dari pihak pengelola. SPBU 74.922.09 Bontomanai, Pertamina, serta aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap, pengawasan dan penindakan dilakukan secara transparan. Agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran dan kebutuhan konsumen yang berhak tidak dirugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *