JAKARTA — Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan dinilai masih menyisakan ruang multitafsir dalam penerapannya.
Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) mendesak pemerintah segera menerbitkan pedoman teknis agar aturan tersebut tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Ketua Umum PERISAI, Teguh Riyanto, S.H., C.P.Li, meminta Kementerian P2MI/BP2MI menegakkan regulasi secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Menurut Teguh, penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar perusahaan jasa penempatan.
Perantara, lembaga pelatihan kerja (LPK), maupun aparatur negara yang terbukti memfasilitasi penempatan PMI di luar kewenangannya juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
“Penegakan aturan harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat. Jika P3MI, LPK, perantara, atau oknum aparatur memfasilitasi pekerjaan dan proses penempatan PMI perseorangan di luar kewenangannya, dugaan itu harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,” tegas Teguh dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Bedakan Pelayanan Negara dan Fasilitasi Penempatan
PERISAI menilai pemerintah perlu memperjelas batas antara pelayanan resmi negara dengan tindakan yang masuk kategori fasilitasi penempatan.
PERISAI merujuk Pasal 5 Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan bagi orang perseorangan maupun korporasi untuk memfasilitasi PMI perseorangan dalam memperoleh pekerjaan maupun proses penempatan.
Di sisi lain, sejumlah proses seperti pendaftaran, verifikasi dokumen, Overseas Placement Protection (OPP), dan pendataan merupakan bagian dari pelayanan resmi pemerintah.
Karena itu, menurut PERISAI, pemeriksaan harus diarahkan pada tindakan yang memang berada di luar kewenangan.
Di antaranya mencari lowongan pekerjaan, mempertemukan PMI dengan pemberi kerja, mengatur kontrak kerja, memungut biaya, hingga mengurus keberangkatan di luar prosedur resmi.
“Pelayanan resmi pemerintah harus berjalan dan melindungi PMI. Jika ada bukti aparatur atau pihak yang mengatasnamakan instansi ikut mengatur penempatan di luar tugas dan kewenangannya, penanganannya harus terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan apabila terdapat bukti keterlibatan dalam pelanggaran.
Soroti Pasal yang Dinilai Masih Multitafsir
PERISAI juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Permen Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih teknis.
Salah satunya Pasal 3 yang merujuk pada “level jabatan 1 sampai 8” berdasarkan klasifikasi internasional.
Menurut PERISAI, ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pemetaan teknis yang lebih jelas.
Pasalnya, nama dan nomenklatur jabatan dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Tanpa pedoman yang terukur, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai pekerjaan yang memenuhi ketentuan PMI perseorangan.
PERISAI juga mempertanyakan belum jelasnya hubungan antara Pasal 4 dan Pasal 5.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PMI eks-P3MI yang ingin memperpanjang atau memperbarui perjanjian kerja sebagai PMI perseorangan setelah kontrak sebelumnya berakhir.
PERISAI Ajukan Lima Tuntutan
Untuk mencegah kesimpangsiuran penerapan aturan, PERISAI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan. Pedoman teknis yang mengatur batas fasilitasi, pemetaan kelompok jabatan. Serta penerapan Pasal 4 dan Pasal 5.
Kedua, seluruh laporan dugaan pelanggaran diminta diperiksa secara objektif. Termasuk apabila terdapat bukti keterlibatan LPK, broker, oknum aparatur. Maupun pihak yang mengatasnamakan instansi.
Ketiga, sanksi hukum diminta diterapkan secara proporsional apabila unsur pelanggaran terbukti.
Keempat, pemerintah didorong menyampaikan hasil penanganan secara transparan. Kepada pelapor dan pihak terdampak, dengan tetap menjaga kerahasiaan data. Serta keselamatan PMI.
Kelima, pemerintah diminta membuka kanal konsultasi dan pengaduan resmi yang responsif. Agar pekerja maupun pelaku usaha, dapat memperoleh kepastian sebelum menjalankan suatu proses.
Teguh mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari P3MI, LPK. Pemberi kerja hingga pemerintah, mematuhi jalur penempatan PMI yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum dan penegakan aturan yang terukur menjadi bagian penting. Dalam memberikan perlindungan kepada PMI, sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan.





