Makassar, SulSel — Lembaga swadaya masyarakat pembela rakyat (LSM PERAK) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Untuk segera menindaklanjuti laporan resmi dugaan penyimpangan. Tiga sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Takalar.
Laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi melalui. Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sulsel, pada Kamis (1/10/2026) lalu oleh Divisi Investigasi LSM PERAK. Rahman Samad.
“Kami resmi melaporkan tiga sekolah penerima revitalisasi di Takalar ke Kejati Sulsel. Kami menduga ada indikasi mark-up anggaran, pekerjaan tidak sesuai bestek dan RAB. Serta kualitas bangunan yang asal jadi,” tegas Rahman Samad. Senin (5/10/2026).
Tiga sekolah yang dilaporkan tersebut yakni:
1. TK Gembira Tanringmata, Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan
2. SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara
3. SMPN 1 Galesong Utara, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara
Menurut LSM PERAK, proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026, yang bersumber dari Dana APBN tersebut diduga dikerjakan asal-asalan. Temuan di lapangan menunjukkan material tidak sesuai spesifikasi RAB, volume pekerjaan dikurangi, dan kualitas bangunan rendah.
Kasus ini mengulang modus lama yang pernah dibongkar LSM PERAK pada Tahun 2025 di Takalar.
LSM PERAK mendesak Aspidsus Kejati Sulsel tidak hanya menerima laporan. Tetapi segera memanggil pihak-pihak krusial, Kepala Sekolah selaku penerima manfaat. Dinas Pendidikan Takalar, Konsultan Pengawas, dan pelaksana P2SP.
LSM PERAK menegaskan laporan ini dilayangkan berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7, serta PP No.43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.
“Keadilan dalam pengelolaan uang negara untuk pendidikan adalah hak setiap siswa. Jika bersih, buktikan saja dengan dokumen. Jika tidak, harus diproses hukum. Kami tantang Kejati Sulsel transparan,” tutup Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM PERAK.





