WAJO, SULSEL — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sejumlah aktivitas pengisian, dan pengangkutan solar menggunakan truk tangki industri. Disebut menjadi sorotan, khususnya di wilayah Siwa. Kecamatan Pitumpanua.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut tiga nama, masing-masing berinisial BABA, BOMBOM. Dan PUNG LANI, yang disebut-sebut terkait dengan. Aktivitas pengumpulan dan distribusi solar bersubsidi.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, karena alasan keamanan menyebut. Ketiga nama tersebut diduga terlibat dalam, aktivitas jual beli BBM bersubsidi.
Menurut sumber tersebut, BOMBOM disebut biasa melayani pengisian untuk truk tangki yang dikaitkan dengan PT Katana Global Trade.
Sementara BABA disebut juga melayani truk tangki perusahaan yang sama, meski menurut sumber aktivitas tersebut tidak dilakukan secara rutin.
“BABA itu yang mana saja tangki yang masuk,” ujar sumber tersebut.
Adapun PUNG LANI disebut melayani truk tangki yang dikaitkan dengan PT Nirmala Fortuna Abadi.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sekitar kawasan Pasar Siwa. Sumber juga menyebut adanya lokasi gudang yang disebut berada di sekitar kawasan tersebut.
Pantauan media ini juga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tangki di kawasan Pelabuhan Bansalae, Siwa.
Menurut keterangan sumber, kendaraan tangki disebut menunggu pasokan dari pelangsir sebelum kembali mengangkut muatan menuju wilayah Sulawesi Tengah, termasuk arah Morowali.
Sumber yang mengaku bekerja sebagai sopir menyebut dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya sebagai sopir saja, disuruh masuk ke situ. Disediakan tempat tinggal juga,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menyebut nama PUNG LANI dalam aktivitas yang diketahuinya.
Tiga Nama Disebut sebagai Pengumpul Solar
Informasi lain yang dihimpun menyebut BABA, BOMBOM, dan PUNG LANI disebut sebagai pihak yang mengumpulkan pasokan solar dari wilayah Kabupaten Bone.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.
Lebih jauh, sumber juga melontarkan tudingan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat penegak hukum di tingkat Polres Wajo dan Polda Sulawesi Selatan agar aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Tudingan tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat ditampilkan dalam pemberitaan ini.
Karena itu, media ini tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai informasi dari sumber yang masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Truk Tangki Industri Jadi Sorotan
Penggunaan truk tangki yang disebut berkaitan dengan kebutuhan industri juga menjadi perhatian.
Pasalnya, apabila benar BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi, maka terdapat persoalan serius terkait peruntukan BBM subsidi tersebut.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai temuan. Kendaraan tangki industri di sejumlah titik.
Beberapa hari sebelumnya, aktivitas kendaraan tangki disebut terpantau di kawasan Jalan Poros Wajo–Palopo, wilayah Kaera.
Sementara di wilayah Siwa, aktivitas kendaraan tangki juga disebut terpantau pada Kamis, 17 September 2026.
Di kawasan Pelabuhan Bansalae Siwa, keberadaan kendaraan tangki disebut telah diketahui oleh sebagian warga sekitar.
Namun, sejauh ini belum dapat dipastikan secara independen apakah seluruh kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi atau BBM industri yang diperoleh melalui jalur resmi.
Aparat Diminta Telusuri
Informasi mengenai dugaan aliran solar subsidi ke kendaraan tangki industri ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memeriksa asal-usul BBM, dokumen pembelian, barcode atau mekanisme penyaluran, tujuan pengiriman, hingga legalitas penggunaan BBM oleh kendaraan tangki tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan pada 24 September 2026, media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Wajo maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi juga masih diperlukan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk BABA. BOMBOM, PUNG LANI, PT Katana Global Trade. Dan PT Nirmala Fortuna Abadi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruh dugaan yang belum terverifikasi tetap terbuka untuk diklarifikasi dan dibuktikan lebih lanjut.





