TAKALAR, SULSEL — Proyek revitalisasi fasilitas sekolah di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penentuan sekolah penerima bantuan dipertanyakan setelah muncul keluhan terkait dugaan ketidaksesuaian antara kondisi sekolah, data prioritas, dan realisasi proyek di lapangan.
Sorotan tersebut mencakup revitalisasi fasilitas pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP yang tengah berjalan.
Sejumlah sekolah yang disebut memiliki kondisi bangunan memprihatinkan dan dinilai memenuhi kriteria berdasarkan data Dapodik, justru disebut belum mendapatkan bantuan revitalisasi.
Padahal, menurut informasi yang berkembang, sekolah-sekolah tersebut sebelumnya sempat mendapat penyampaian bahwa akan memperoleh program perbaikan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan sekolah penerima proyek.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya komitmen fee dalam proyek revitalisasi. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran aparat penegak hukum.
Keputusan penetapan penerima bantuan juga dipertanyakan karena Dinas Pendidikan Takalar memiliki kewenangan dalam proses pendataan dan verifikasi kebutuhan sekolah.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya sekolah yang disebut telah memperoleh proyek revitalisasi pada 2024, tetapi kembali mendapatkan anggaran perbaikan pada 2026 untuk ruang kelas yang sama.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka. Terutama terkait dasar kebutuhan, hasil verifikasi kondisi bangunan, sumber anggaran, serta alasan ruang yang sama kembali masuk dalam program revitalisasi.
Tumpang tindih program pada objek yang sama berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek perencanaan, efektivitas anggaran, dan ketepatan sasaran apabila tidak didukung alasan teknis yang jelas.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak turun tangan untuk memeriksa proses perencanaan hingga penetapan sekolah penerima proyek revitalisasi.
Desakan tersebut disampaikan Syaripuddin Dg Tarra pada 22 September 2026.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah proses penentuan penerima bantuan telah berjalan berdasarkan kebutuhan objektif atau terdapat kepentingan tertentu.
“Penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk menelisik alur perencanaan, verifikasi data, hingga motif di balik keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dalam menetapkan sekolah penerima proyek, guna memastikan tidak ada tindak pidana korupsi, kolusi maupun nepotisme (KKN),” ungkap Syaripuddin Dg Tarra.
Ia juga meminta agar proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara transparan.
“Publik berharap proses audit dan investigasi dari APH dapat segera dilakukan agar kasus ini terang benderang,” lanjutnya.
Menurut dia, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan penting untuk memastikan program revitalisasi benar-benar menyasar sekolah yang membutuhkan.
Hingga tahap ini, dugaan adanya fee maupun persoalan penetapan penerima proyek tersebut masih memerlukan pembuktian.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Takalar dan pemeriksaan APH menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kesalahan perencanaan, atau unsur pidana dalam pelaksanaannya.





