MAKASSAR, SULSEL — Dugaan praktik jual beli fasilitas dan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat dari kesaksian seorang mantan warga binaan yang mengaku pernah menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Makassar.
Mantan warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkap. Dugaan adanya berbagai fasilitas di dalam rutan, Yang dapat diperoleh melalui pembayaran tertentu.
Mulai dari kamar, makanan, minuman hingga kebutuhan sehari-hari warga binaan disebut menjadi bagian dari praktik jual beli yang berlangsung di dalam rutan.
Yang paling serius, sumber tersebut juga mengungkap dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
Menurut keterangannya, terdapat warga binaan yang disebut memiliki pengaruh dan kemampuan finansial untuk memasukkan barang terlarang dengan bantuan oknum tertentu.
“Kalau punya uang, ada saja yang bisa dibeli,” ungkap sumber tersebut, Rabu (23/9/2026).
Keterangan itu juga menyebut dugaan adanya permainan dalam pemenuhan kebutuhan warga binaan, termasuk harga barang yang dijual melalui koperasi rutan.
Sumber mengklaim sejumlah kebutuhan warga binaan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga di luar rutan.
Namun, besaran harga dan dugaan selisih hingga beberapa kali lipat tersebut masih memerlukan verifikasi serta dokumen pembanding.
Anggaran Makan WBP Ikut Dipersoalkan
Tak hanya soal fasilitas dan koperasi, kualitas makanan bagi warga binaan juga menjadi sorotan.
Sumber tersebut menyinggung anggaran makanan warga binaan yang menurutnya mencapai sekitar Rp23 ribu per porsi dengan tiga kali pemberian makan dalam sehari.
Ia mempertanyakan kualitas makanan yang diterima warga binaan dan menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kadang makanan yang diberikan tidak layak. Bahkan kalau diberikan kepada kucing pun belum tentu dimakan,” kata sumber itu.
Pernyataan mengenai anggaran, kualitas makanan, maupun dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan membutuhkan konfirmasi dari pihak Rutan Kelas I Makassar serta instansi terkait.
LP-KPK Sulsel Desak Pemeriksaan
Sorotan juga datang dari Saripuddin Dg Tarra, salah satu pengurus LP-KPK Sulsel.
Ia mengecam jika benar terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Menurutnya, petugas pemasyarakatan semestinya menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan, bukan memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kalau benar terjadi, perilaku seperti itu tidak mencerminkan fungsi pengayoman. Justru merugikan warga binaan dan mencoreng institusi,” ujar Dg Tarra, Rabu (23/9/2026).
Ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi pemasyarakatan di Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup dugaan pungutan atau jual beli fasilitas, pengelolaan koperasi, pelayanan warga binaan, hingga pengadaan makanan.
Dg Tarra juga meminta aparat pengawasan memeriksa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan sumber penghasilannya, sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Periksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat pelayanan di permukaan. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Perlu Konfirmasi Rutan
Dugaan peredaran narkoba, jual beli fasilitas, permainan koperasi, serta dugaan penyimpangan anggaran makanan merupakan tuduhan serius yang membutuhkan pembuktian.
Karena itu, pihak Rutan Kelas I Makassar dan kantor wilayah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pengelolaan koperasi, pengadaan makanan, serta sistem pencegahan masuknya narkotika ke dalam rutan.
Konfirmasi dari pihak yang disebut juga penting untuk memastikan pemberitaan. Tidak berhenti pada kesaksian sepihak dan seluruh fakta dapat diuji secara berimbang.





