MAROS , SULSEL — Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Maros kembali digempur. Dalam kurun waktu sepekan, Satresnarkoba Polres Maros mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan sembilan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sekitar 80 gram sabu dalam berbagai kemasan.
Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Maros. Polisi menduga sebagian barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan. Untuk menjalani proses hukum, dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menegaskan jajarannya tidak akan berhenti memburu pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Iptu Asri Arif, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu polisi mendeteksi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Dengan delapan kasus yang diungkap dalam sepekan. Satresnarkoba Polres Maros memastikan penindakan 👉 peredaran narkotika terus dilakukan.
Sembilan tersangka kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





