Maros, SULSEL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Seorang pelaku berinisial AMT alias AS (29) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Sunardi, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam saat rumahnya disusupi pelaku pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polres Maros.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Morowali. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam tersebut seharga Rp950 ribu, sementara sepeda motor dijual seharga Rp3,5 juta kepada pembeli yang berada di wilayah Morowali.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan, Minggu (22/8/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar. Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara penyidik juga mendalami keterlibatan para penadah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






