Maros, SulSel — Peredaran narkotika jenis cairan sintetis di wilayah Kabupaten Maros. Hingga Kota Makassar dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.
Dalam kurun waktu 1–14 Agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan. Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Kapolres mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi. Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, melalui penyelidikan dan pengembangan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung. Ditindaklanjuti oleh personel,” kata Devi Sujana.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial. TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar indekos keduanya di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros.
Hasilnya, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis. Serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Peralatan tersebut antara lain gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik hingga pewarna makanan.
Pengembangan kembali dilakukan ke sejumlah lokasi Polisi menemukan. Tambahan 34 botol cairan sintetis yang dikemas, menggunakan lakban merah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Satu botol plastik bekas cairan. Alkohol 95 persen yang turut diamankan juga Dinyatakan. positif mengandung zat tersebut.
Selain cairan sintetis, polisi juga membongkar perkara peredaran sabu.
Dari delapan tersangka, empat orang merupakan penyalahguna sabu, dua orang berinisial. HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu, sedangkan, TS dan MP diduga sebagai pengedar cairan sintetis.
Dalam perkara sabu, polisi turut menyita tiga rangkaian alat isap atau bong serta dua unit telepon seluler.
Empat penyalahguna sabu dinyatakan. Positif metamfetamina berdasarkan pemeriksaan urine. Mereka kini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulsel.
Kapolres Maros menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti. Pada para tersangka yang telah diamankan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan serta sumber barang haram tersebut.
“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya,” tegas Devi Sujana.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika.






