JENEPONTO — Pengelolaan anggaran Hari Jadi Jeneponto ke-162 tahun 2025 menjadi sorotan. Setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebesar Rp6.975.143.200.
Hingga Triwulan III, realisasinya tercatat sebesar Rp3.620.996.750 atau 51,91 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, sekitar Rp1.299.599.750 digunakan untuk belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Hari Jadi Jeneponto ke-162 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, permintaan keterangan, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, ditemukan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Persoalan juga ditemukan pada tahapan persiapan pengadaan.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan tidak terdapat kertas kerja pemilihan penyedia melalui e-katalog.
Selain itu, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Spesifikasi Teknis yang memadai juga tidak ditemukan.
Temuan tersebut kini mendapat sorotan dari Dewan Pemuda Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP).
Rais meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan Hari Jadi Jeneponto ke-162.
“APH harus memeriksa secara menyeluruh para pihak yang terlibat. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai temuan administrasi jika memang terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Rais.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar harus dilakukan secara. Transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
Rais juga meminta APH menelusuri proses pemilihan penyedia, dasar penetapan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, maka harus ada tindakan hukum,” ujarnya.
SPMP menilai, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan, apakah persoalan tersebut. Sebatas kelemahan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan yang lebih serius.
Hingga berita ini diturunkan, substansi temuan tersebut menjadi dasar. Desakan agar APH melakukan pendalaman terhadap pengelolaan, anggaran Hari Jadi Jeneponto ke-162.






