Maros SulSel — Kepolisian Resor (Polres) Maros menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal institusi.
Tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran gelap.
Penegasan itu disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Ahmad Rosma, S.H., saat memimpin apel di Lapangan Mapolres Maros, Kamis (9/4/2026). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Siapapun anggota yang terbukti terlibat narkoba akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas tindakan disiplin internal, tetapi juga dapat berlanjut ke proses kode etik hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kompol Ahmad Rosma juga mengingatkan seluruh personel agar tidak pernah mencoba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun. Menurutnya, konsekuensi dari pelanggaran tersebut sangat serius, dan berpotensi menghancurkan karier serta masa depan anggota.
“Jangan pernah bermain-main dengan narkoba. Sekali terlibat, konsekuensinya jelas, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, pengawasan internal akan terus diperketat melalui peran aktif Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). Pengawasan ini mencakup pemantauan perilaku anggota hingga penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terindikasi.
Selain itu, seluruh personel juga diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi pelanggaran hukum, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai nilai-nilai yang dijunjung tinggi di tubuh Polri.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh personel Polres Maros tetap profesional, disiplin, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.






