Tantang APH Usut Angaran Hibah Dinas Kesehatan Jeneponto, Hasil Temuan BPK TA 2023

Jeneponto, SulSel Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Tahun Anggaran 2023 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 Dinas Kesehatan T.A 2023, yang dianggarkan dana belanja hibah sebesar Rp300.000.000.00 ( Tiga Ratus Juta) yang nama penerima hibah tidak tercatat pada Peraturan Daerah. Nomor 22 Tahun 2022 tentang daftar nama calon Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Dana Hibah Berupa Uang.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa dana hibah tersebut direalisasikan pada Sub kegiatan Penyediaan, dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dana hibah tersebut diberikan kepada Palang Merah Indonesia, melalui SP2D nomor 1844/BPKAD/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 sebesar Rp150.000.000,00 dan nomor 3993/BPKAD/IX/2023 ber tanggal 21 September 2023.

Terkait temuan diatas masih ada sisa anggaran hibah yg belum di realisasikan.

Rais Aljihad selaku Ketua SPMP,
Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda meminta kepada APH untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto dan Oknum-Oknum yang terlibat terkait dana anggaran Hibah tahun anggaran 2023 dan 2024, 24/12/2025,egas Rais

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *