Tugas dan Fungsi Jabatan Dalam Perusahan PERS Pemimpin Redaksi

Tugas Pemimpin Redaksi Diantaranya Bertanggung Jawab Terhadap Isi Redaksi Penerbitan, Bertanggung Jawab Terhadap kualitas Produk Penerbitan, Memimpin Rapat Redaksi, Memberikan Arahan Kepada Semua Tim Redaksi Tentang Berita Yang Akan Dimuat Pada Setiap Edisi Baik Cetak Maupun Online.

Transnusi.com Makassar  Dalam perusahan pers, setiap jabatan memiliki tupoksi yang berbeda,diantaranya pemimpin redaksi, redaktur pelaksana hingga reporter, sehingga perlu pemahaman sedini mungkin.

Bacaan Lainnya

Wartawan dalam menjalankan tugas dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing- masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus dipahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita. Jurnalis yang sering disebut PERS adalah Pilar ke Empat di Negara ini, yang mana harus betul- betul menjadi corong masyarakat, yang tidak boleh mempunyai rasa takut dan kita harus punya nyali ( berani ) bersuara dalam mengungkap fakta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.

Bekerja menjadi seorang jurnalis atau Wartawan tentunya dengan cara profesional dalam mencari dan mengksper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik. Namun seorang Wartawan adalah selaku pencari berita tentu tidak hanya sekedar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja, karena lebih dari pada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat, maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hal narasumber, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah, jadi seorang wartawan, selain dibutuhkan keberanian, komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikomsumsi masyarakat luas. Kalau hanya sekedar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.

Menjadi seorang Wartawan tidaklah mudah, yang mana dalam menjalankan tugasnya harus fokus dan betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kode etik jurnalistik. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Disampin itu, Tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis, akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila dalam menjalankan tugas profesinya, bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah )

 

 

Laporan : Ilyas 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *