Tim Resmob Polsek Tallo, Meringkus Pelaku Penganiayaan Yang Sudah Lama DPO

Transnusi.com Makassar Seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Sultan Abdullah II Kecamatan Tallo atas Nama. Sakkawati, korban penganiayaan yang di lakukan oleh Dhea (Pelaku) dua tahun silam, kini pelaku sudah di tangkap di Polsek Tallo.

Kompol Ismail membernarkan adanya laporan penganiayaan yang di lakukan oleh Dhea. Pada hari Sabtu Tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita.

Bacaan Lainnya
Laporan teregistrasi dengan nomor LP / 24 / I / 2022 / RESTABES MKSR / SEK TALLO / 08 Januari 2022.

Terkait seorang Ibu Rumah Tangga atas nama. Sakkawati, yang menjadi korban penganiayaan, bahwa benar pada Januari 2022 Polsek Tallo menerima laporan dari saudari, Sakkawati, yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Dhea dan Suaminya Umar.

Tim Resmob Polsek Tallo, Meringkus Pelaku Penganiayaan Yang Sudah Lama DPO
Foto Korban Saat Diwawancarai Mengatakan. Memang Betul (Dhea) Yang Menganiaya Saya, dan Suami nya. Mengancam Saya Sebuah Pisau (Badik)

Korban merupakan seorang Ibu rumah tangga, yang sebelumnya menceritakan awal kejadian. Dimana dirinya jadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (Dhea) dan suaminya dalam laporannya. Sakkawati, selaku korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 8 Januari 2022 lalu.

Saat ini, kasus penganiayaan itu dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tallo.

“Korban mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Dhea (pelaku) terhadap dirinya sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik itu dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2022 silam.

Lanjut, sebenarnya kasus ini sudah lama, sejak tahun 2022 tetapi pelaku sempat melarikan diri selama dua tahun. Akhirnya di tahun 2024 bulan april saya melihat pelaku berkeliaran, akhirnya saya mencoba ke Polsek Tallo untuk melaporkan dan mempertanyakan kembali laporan saya sejak tahun 2022 silam,” Jelas korban.

Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat “Dhea (Pelaku) Menagih sisa pembayaran Badcover sebesar Rp. 100.000 ribu rupiah kepada saya, saat itu saya berboncengan bersama suami saya. Begitu pun pelaku (Dhea) berboncengan dengan suaminya.

“Saat kami bertemu. Pelaku (Dhea) melempari sebuah batu krikil ke muka saya, di mana saat itu muka saya mengalami memar. Bahkan telinga saya di gigit dan kepala saya di benturkan ke beton, dan suaminya ikut menghunuskan pisau (badik) dan mengancam saya bersama suami saya,” ungkap korban saat diwawancarai

Dengan kejadian tersebut pada tahun 2022, saat itu Korban mengalami luka-luka pada wajah, kepala dan telinga. Hingga masuk ke Rs. Angkatan Laut, untuk mendapatkan perawatan lebih insentif.

Atas kejadian yang menimpa dirinya. Korban bersama suaminya, sangat keberatan dan meminta kepada pihak kepolisian. Polsek Tallo agar pelaku di Proses sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara kita,” tuturnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *