Makassar SulSel — Polemik aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan total terhadap seluruh aktivitas usaha perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, menilai bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ia menyebut, dinamika yang berlangsung justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan hukum perusahaan.
“Permasalahan ini sudah berlarut dan menunjukkan pola yang sama, yakni tidak adanya tindakan tegas meskipun sudah melalui serangkaian pengawasan,” ujar Idam dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, Komisi C DPRD Kota Makassar bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah melakukan empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. Namun, proses tersebut dinilai belum menghasilkan langkah konkret yang sejalan dengan fungsi pengawasan legislatif.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar bahkan telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha PT Primafood Internasional. Sayangnya, hingga kini rekomendasi tersebut belum dijalankan secara menyeluruh oleh pemerintah kota.
“Ini bukan sekadar lemahnya tindak lanjut administratif, tetapi juga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terus berulang,” tegasnya.
Situasi semakin menguat setelah Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan dugaan pelanggaran dalam operasional gerai. Namun, pemerintah kota melalui SKPD terkait hanya menutup satu gerai, yang dinilai sebagai langkah parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
SEMMI Sulsel menilai bahwa penutupan satu gerai dalam jaringan usaha yang terintegrasi tidak dapat dianggap sebagai solusi. Justru, langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa pelanggaran bersifat sistemik dan berkaitan dengan keseluruhan pola operasional perusahaan.
“Pendekatan parsial seperti ini cenderung simbolik dan tidak menyelesaikan persoalan secara komprehensif,” lanjut Idam.
Selain itu, belum tersampaikannya secara resmi rekomendasi DPRD kepada pihak perusahaan dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam mekanisme penegakan hukum di tingkat pemerintah kota. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, Idam menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang telah diidentifikasi dan diawasi harus ditindaklanjuti dengan langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Menjelang pelaksanaan RDP ke-5, SEMMI Sulsel mengingatkan agar forum tersebut tidak kembali menjadi ruang diskusi tanpa keputusan. Kehadiran pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dinilai hanya akan memperpanjang stagnasi.
“RDP berikutnya harus menjadi momentum pengambilan keputusan, bukan sekadar pengulangan pembahasan,” katanya.
SEMMI Sulsel juga menyoroti masih beroperasinya PT Primafood Internasional di tengah rekomendasi penutupan dan temuan pelanggaran. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Jika pelanggaran dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Sebagai penutup, SEMMI Sulsel menyampaikan ultimatum keras kepada pemerintah Kota Makassar. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi dalam persoalan ini.
“Penyegelan dan penutupan total terhadap seluruh aktivitas usaha PT Primafood Internasional di Kota Makassar adalah keharusan yang tidak dapat ditunda,” pungkas Idam.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait.






