Produk Kosmetik Ilegal Mrek RA Skincare Tak Memiliki Izin Edar Dari BPOM Ri, Diduga Kebal Hukum

Produk Kosmetik Ilegal Mrek RA Skincare Paket Ekonomis Tak Memiliki Izin Edar Dari BPOM Ri, Diduga Kebal Hukum

Transnusi.com Makassar Polda Sulsel jangan tinggal diam ketika maraknya beredar Kosmetik Ilegal yang Diduga tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ri, Rabu (10/01/2024).

Produk Kosmetik kecantikan yang banyak digemari kaum ibu-ibu muda, banyak ditemukan beredar di wilayah Makassar kususnya di jalan lantebu Mantoanging 4 sulawesi selatan maupun diluar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Produk kosmetik RA Skincare paket ekonomis yang terdiri dari, Cream siang, Cream malam, toner dengan sabungnya, Owner tersebut adalah Risna Ratna Sari. Produk merek RA Skincare sangat membahayakan untuk dipakai bagi kaum wanita Muda termasuk ibu-ibu yang sudah berkeluarga.

Bacaan Lainnya

Kasus kosmetik Ilegal sudah banyak teredar di polosk-polosok daerah luar Sulawesi Selatan, terkusus Produk Kosmetik RA Whitening Cream siang, Cream malam, Toner dan sabungnya, besarnya dugaan milik Owner Risna Ratna Sari, yang terletak diwilayah lantebung mattoanging 4 kota Makassar. Sudah sangat meresahkan Masyarakat akibat Kosmetik palsu tanpa ada izin edar dari Badan BPOM Ri.

Produk Kosmetik Ilegal Mrek RA Skincare Paket Ekonomis Tak Memiliki Izin Edar Dari BPOM Ri, Diduga Kebal Hukum
Kosmetik Ilegal Mrek RA Skincare Yang Tak Memiliki Izin Edar Dari BPOM Ri, Diduga Bebas Diperujal Belikan di Kalangan Masyarakat

“Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan. Sangat disayangkan bila kosmetik ini selalu beredar di. Lantebung Mattoanging 4 dan diluar Provinsi Sulawesi selatan karena diduga merugikan Negara tanpa ada kejelasan dari Badan BPOM. Dan kami juga sangat sayangkan Aparat kepolisian setempat, kenapa bisa beredar kosmetik ini di wilayah lantebu kususnya wilayah Polsek Tamalanrea, Apakah aparat penegak hukum hanya ingin jadi penonton saja, atau sebaliknya. Owner tersebut diduga kebal hukum,” jelasnya

Perlu kami juga sampaikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan, bersama aparat kepolisian Polda Sulsel untuk menghentikan pengedaran kosmetik ilegal ini, kalau perlu harus menangkap Owner Kosmetik RA Skincare, Karena diduga mengedarkan Bahan Kosmetik yang sangat berbahaya, tanpa ada pengawasan Badan BPOM Sulsel maupun BPOM Ri.

Lanjut, abdul Karim. Ketua Dewan pimpinan wilayah Sulawesi Selatan LSM Mandak, didampingi Koordinator Investigasi Sulsel menyebutkan, beberapa kosmetik tersebut yang diduga mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya yakni, Day Cream Night Cream dan Toner serta sabungnya, sangat disayangkan kalau kita terus melihat adanya Kosmetik RA Skincare beredar melalui Online maupun offline,” jelasnya

Kandungan kosmetik tersebut tidak hanya dapat merusak kulit, tapi juga dapat membahayakan kesehatan termasuk, Body lotion Dosting, Body lotion Super Body lotion Super Extra dan Toner badan, Ikut diduga tidak masuk dalam List Produk kosmetik Badang Pengawasan Obat dan makanan (BPOM Sulsel) dan (BPOM Ri),” Ungkap Abdul Karim, (10/01/2024).

Lanjut, ketua DPW LSM Mandat, Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, dalam melakukan pembelian kosmetik RA Skincare. Baik itu secara online maupun offline, karena diduga sangat berbahaya. kami juga meminta masyarakat lebih cepat melaporkan kepihak yang berwajib, apa bila menemukan Cream RA Skincare yang masih beredar dikalangan masyarakat. Karena besar dugaan kami tidak ada sama sekali izin edarnya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM Sulsel) mau pun (BPOM Ri),” terangnya

“Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan selalu ingat cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik RA Scinkare, Pertama dengan melakukan cek kemasan, Pastikan dalam kondisi baik, Cek label, Baca informasi pada labelnya, Cek izin edar, Dan cek tanggal kedaluwarsanya,” Kata Abdul Karim didampingi Koordinator Investigasi LSM Mandat Sulawesi Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *