PERNIKAHAN MUH SUKRI DENGAN ISLAMIAH NUR DI LAKSANAKAN DI KAB SINJAI SUL SEL

Pelaksanaan Pernikahan Muhammad Sukri Dengan Isdania Nur Bin Ibrahim Yang Berlangsung Di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Pada Jumat 22 Juli 2022

Transnusi.com Sinjai — Hikma Pernikahan dalam Islam yang dijelaskan Alquran dan Hadist merupakan sunah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Selain untuk beribadah, ini adalah cara untuk menyalurkan kebutuhan biologis seseorang dalam hubungan yang sah

Bacaan Lainnya

Mengikutip buku Fiqih Munaqahat oleh Prof. Dr.H.Abdul Rahmah, bahwa pernikahan berasal dari kata nikah yang secara bahasa artinya mengumpulkan. Sedangkan secara pernikahan istilah, pernikahan adalah akad yang mengundang ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafah nikah atau dengan kata- kata yang semakna dengannya.

Dibalik anjuran menikah, ada keutamaan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Keutamaan tersebut di antaranya menyempurnakan separu agama, menjalankan sunah Rasulullah SAW dan meningkatkan ibadah, serta membuka pintu Rezeki.

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan rasa tertarik kepada lawan jenisnya. Laki- laki tertarik dengan wanita begitu pun sebaliknya. Ketertarikan ini merupakan fitrah yang telah Allah tetapkan kepada manusia.

Oleh karena itu, pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan memenuhi fitrah tersebut, Islam tidak menghalangi dan menutupi keiginan ini, bahkan melarang kehidupan umat Muslim yang menolak pernikahan ataupun bertahallul ( membujang )

Allah SWt telah menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah- satunya adalah fitrah untuk berhubungan seksual. Namun, fitrah ini akan berakibat negatif jika tidak diberi batasan yang dibenarkan dalam syariat.

Bahwa pernikahan adalah upacara yang sakral dan suci, bahkan dalam agama manapun terdapat aturan yang musti dipatuhi agar dapat meraih kebahagiaan untuk mempelai berdua. Khususnya pernikahan dalam agama Islam ada sejumlah undang- undang (UU) Pernikahan pada Pasal 7 dengan rumusan,” tutup

 

 

Laporan  : Ilyas / Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *