Jasa Raharja Sulsel Adakan Rakor Forum Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Sulawesi Selatan

Transnusi.com Makassar PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Café Agung Jl. Dr. Ratulangi No. 62A Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana ST Bersama tim dari bagian pelayanan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, BPTD Wilayah IX Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Dinas Kominfo Kota Makassar, Senin, 28 November 2022.

Rapat ini membahas fokus penanganan lakalantas di 5 kecamatan tertinggi di Kota Makassar, yaitu Kec. Biringkanaya, Kec. Panakukkang, Kec. Tamalate, Kec. Tamalanrea, dan Kec. Rappocini, rencana penandatanganan Draft Gubernur Sulawesi Selatan terkait Aksi Keselamatan Lalu Lintas, inovasi dari pihak Dishub Kota Makassar dalam rangka memberikan edukasi kepada siswa-siswi usia sekolah selama dalam perjalanan dari dan menuju sekolah di dalam bus, serta upaya kegiatan pencegahan lakalantas secara massive seperti sosialisasi keselamatan berlalu lintas di media social dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di titik-titik rawan laka.

Bacaan Lainnya

Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Donnie menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, tutup Donnie.

 

Laporan : Sadikin Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *