Transnusi.com Makassar — Ratusan massa bersiaga di rumah yang terletak di Jalan Kerung-Kerung Kota Makassar No. 66-A, saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah milik Asriani
Demi keamanan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menunda eksekusi, karena pihak pemilik rumah meminta negosiasi ulang.
Juru sita PN Makassar dan polisi bernegosiasi. Akhirnya eksekusi ditunda hingga ditentukan.
Pantauan Media investigasi Transnusi.com , Sekitar pukul 10.30 WITA, Selasa (26/07/2022) juru sita PN Makassar datang bersama aparat kepolisian yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Makassar AKP Andi Aris
Kemudian, Kapolsek AKP Andi Aris langsung turun untuk negosiasi dengan pemilik rumah. Negosiasi berjalan alot. Pemilik rumah pun mengizinkan tim juru sita maupun polisi masuk ke dalam rumah untuk melihat secara langsung rumah yang yang akan di eksekusi.
Tapi berhubung didalam rumah seluas 74 meter persegi itu salah satu keluarganya yang sakit dirawat dalam rumah, akhirnya eksekusi ini ditunda.
“Seharusnya untuk hari ini rumah tersebut dieksekusi PN Makassar, namun eksekusi tertunda dengan alasan salah satu keluarga yang tinggal dirumah tersebut tengah dirawat, “ujar Kapolsek murah senyum ini.
Diketahui Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Hady Purwanto terhadap termohon eksekusi Asriani.
Penundaan eksekusi rumah membuat pemiliknya merasa berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal eksekusi ini tanpa adanya insiden.
Selain adanya salah satu keluarga yang sakit, pemilik rumah Asriani, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah.
“Hanya dilelang, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Asriani
Asriani mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
Laporan : Ridwan / Ricky