Dugaan Pungli Pengurusan KTP di Kantor Desa Bontoala, Warga Mengeluh

Gowa SulSel Warga desa bontoala kecamatan pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan, praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan KTP, adapun dalam dugaan tersebut yang dilakukan oleh oknum staf kantor Desa berinisial (RTN).

Diduga oknum seorang staf kantor desa menetapkan biaya di luar ketentuan resmi, yang seharusnya pengurusan KTP bersifat gratis.

Bacaan Lainnya

KTP atau Kartu Tanda Penduduk, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan seharusnya tidak dipungut biaya. Namun, menurut pengakuan salah seorang warga Inisal A diminta untuk menyertakan sejumlah uang untuk pengurusan KTP kepada staf desa.

Dugaan Pungli Pengurusan KTP di Kantor Desa Bontoala Kec. Pallangga, Warga Mengeluh“Saya ditanya, ‘mau cepat atau tidak?’ Lalu disuruh bayar Rp, 250.000 dua ratus lima puluh ribu rubiah Padahal kan harusnya gratis, dan ini sudah dua (2) bulan KTP Saya Belum Ada,” ungkap insial A, warga desa bontoala, saat ditemui media, Minggu 01 Januari 2026

Dalam aturan resmi, pengurusan KTP termasuk dalam pelayanan publik yang tidak dikenakan biaya, praktik di lapangan sering menyimpang. Namun, warga yang membutuhkan secara mendesak, sering kali merasa terpaksa membayar untuk mempercepat proses.

Namun, menurut Ketua Bidang Hukum Semmi, Arimusa menyatakan dugaan pungli ini sudah lama menjadi isu hangat di kalangan masyarakat.

“Kami sudah mendengar keluhan warga sejak awal tahun. Jika benar terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum berinsial (RTN), itu jelas melanggar aturan dan merusak citra pelayanan publik,” tegasnya.

Dugaan pungli ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak atas layanan yang cepat, gratis, dan bebas dari pungutan tidak sah. Pengawasan dari instansi terkait dan partisipasi aktif warga menjadi kunci bagi anggota praktik yang merugikan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *