Diduga Tidak Memiliki Penghapusan Aset, Pembangunan/Rehab Gedung LP Anak Kelas II Maros Tahun 2022, Disorot DPK LIPAN Maros

Transnusi.com Kab.Maros Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pembinaan (LP) Khusus Anak Kelas II Kabupaten Maros oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) disorot Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Maros.

Muh. Tahir, Ketua DPK LIPAN Maros mengatakan, proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 12.812.000.000,- itu diduga tidak dilengakapi dengan Berita Acara Pengahapusan Aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

Bacaan Lainnya

Muh. Tahir, proyek tahun anggaran 2022 ini, juga diduga merupakan aset cagar budaya yang mestinya tahapan penghapusannya melalui Kementerian Pariwisata.

“Kami menduga proyek itu tidak memiliki berita acara penghapusan aset, dan jika hal ini benar, maka kami akan mendesak Pengguna Anggaran untuk segera menghentikan dan melengkapi dokumen itu sebelumnya,” tegas Muh. Tahir.

Tahir juga menduga jika proyek yang dilaksanakan oleh CV. Tujuh April itu, tanpa melalui verifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) terkait Detail Design dan Rencana Anggaran Biayanya.

“Mestinya penilaian Rehabnya berdasarkan pada hasil perhitungan oleh Tim Pengelola Teknis Dinas PUTR. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kan sudah mengaturnya,” jelas Tahir.

Undang-undang Cipta Kerja menurut Tahir, sangat jelas, bahwa bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jika verifikasi oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel tidak ada, maka kami berharap agar Pengguna Anggaran segera menghentikan kegiatannya. Hal ini juga telah diatur pada Permen PUPR Nomir 22 Tahun 2018,” ungkapnya

 

 

Laporan : ilyas / Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *