Biarkan Hukum Berjalan Sesuai Aturan Jangan di Intervensi Dengan Cara-cara Unjuk Rasa dan Memainkan Opini Publik.

Transnusi.com Kolaka  Beredarnya pemberitaan diberbagai platroom sosial media terkait Polemik pembongkarang mesjid di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tuai banyak soroton

Pasalnya masyarakat setempat menilai,
tanpa sepengetahuan pemilik lahan oknum kepala Desa ND bersama istrinya
masuk menguasai sebagian tanah lokasi milik orang lain dengan cara membuat rumah tinggal.

Bacaan Lainnya

Tak hanya menguasai tanah orang lain, dengan membawa kapasitas dirinya sebagai kepala Desa, ND bersama istrinya membongkar bangunan Mesjid dan Bascmap yang berada di eks PT BMW.

Usai membongkar mesjid tersebut, ND membangun bangunan di atas tanah mesjid yang ia bongkar tanpa ada konfirmasi kepada masyarakat.

Yusril mengatakan sangat menyayangkan apa yang menjadi tindakan oknum Kades tersebut.

“Atas perbuatan ini, saya tegaskan jangan ada yang membuat opini publik seakan-akan adanya penzoliman dan kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum kepada saudara NF dan istrinya,” ucapnya.

Yusril menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas penetapan ND pastilah melalui penyelidikan yang mendalam dengan bukti-bukti yang ada.

Dirinya menambah, jangan ada pembalikan opini yang tidak benar sumbernya karena dapat melanggar aturan.

“Ketika opini yang dibuat tidak sesuai fakta, dapat melangara UU ITE yang dalam Pasal 45 ayat 1, dapat di pidana Hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.

Dan Pasal 45 ayat 2, Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong.

“Saya juga heran, kenapa kuasa hukumnya tidak melakukan Pra peradilan saat claien nya ditetapkan tersangka kok nanti sudah sampai di persidangan baru mau membuat opini dan gerakan-gerakan terkesan mau mengintervensi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Pengadilan,” tambahnya.

Ia mengatakan tidak usah mencari pembenaran dan menyalahkan instansi-instansi penegak hukum.

“Sekarang kan sudah sampai proses persidangan, Seharusnya penasehat hukumnya profesional saja melakukan pembelaan yang maksimal dan menunjukan bukti-bukti di persidangan bahwa claien nya tidak bersalah,” tegasnya.

“Kami berharap semua elemen dapat melihat sisi hukum yang dilakukan oknum desa tersebut dan membiarkan hukum berjalan sesuai dengan tupoksinya, dan dapat memberikan Keadilan yang sebenarnya,”

 

 

Laporan : Nurhayati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *