GOWA, SULSEL — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak berinisial AM (15), siswa kelas 3 SMP di Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.
Laporan perkara tersebut telah masuk ke Polresta Gowa sejak 26 Mei 2026. Namun, hingga memasuki Oktober, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
AM disebut mengalami trauma setelah diduga ditampar. Oleh seorang pria berinisial AS (45).
Kondisi korban bahkan disebut masih belum pulih. Menurut keluarga, AM masih mengalami histeria dan menjalani perawatan psikiater.
Peristiwa itu bermula. Dari persoalan yang disebut sepele.
Anak AS mengadu karena mengaku diludahi. Namun, menurut keluarga korban, kejadian tersebut sebenarnya hanya berkaitan dengan permainan tembak-tembakan air.
Persoalan itu kemudian berujung pada. Dugaan kekerasan terhadap AM.
Kakak kandung korban, Irma, bersama pendamping hukum dari. LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), melaporkan perkara tersebut ke Polresta Gowa pada 26 Mei 2026.
Irma mempertanyakan mengapa perkara yang menurutnya telah memiliki sejumlah bahan pemeriksaan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi dalam perkara ini para saksi sudah diambil keterangannya dan sudah dilakukan visum di Puskesmas. Korban masih histeris dan membutuhkan perawatan psikiater,” ujar Irma didampingi pengacaranya,Jumadi Mansyur,SH. Senin (06/10/2026).
Menurut pihak keluarga, kondisi AM menjadi perhatian serius. Karena dampak yang dirasakan tidak hanya berkaitan dengan luka fisik.
Trauma yang dialami korban, disebut masih berlanjut hingga saat ini.
Pendamping Hukum Soroti Penanganan Perkara
Kuasa hukum korban, Jumadi Mansyur, menilai perkara tersebut tidak seharusnya berjalan tanpa kejelasan.
Ia menyebut dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Jumadi merujuk pada Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Namun, status hukum perkara dan tahapan penyidikan. Terakhir masih membutuhkan penjelasan resmi dari kepolisian.
Polresta Gowa Janji Atensi Aduan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu kejelasan dari. Polresta Gowa mengenai perkembangan laporan tersebut.
Kapolresta Gowa saat dikonfirmasi menyatakan, akan mengatensikan setiap aduan yang masuk.
Meski demikian, belum diperoleh keterangan resmi. Mengenai sejauh mana proses penyelidikan. Atau penyidikan perkara dugaan kekerasan terhadap AM telah berjalan.
Bagi keluarga korban. Yang kini menjadi persoalan bukan sekadar laporan yang telah dibuat.
Mereka menunggu kepastian, bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak. Benar-benar ditangani dan memiliki kejelasan proses hukum.
Transnusi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.





