JENEPONTO, SULSEL — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nabila Sri Revayani di Borong Karamasa, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Jeneponto mendesak penyidik Polres Jeneponto segera mengambil langkah hukum terhadap tersangka berinisial A.
Desakan itu disampaikan, Tim Hukum YLBH Barisan Pejuang Kerakyatan (BPK) bersama LAKI dalam rilis tertanggal 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/572/VIII/2026/SPKT Polres Jeneponto, yang dibuat pada 6 Agustus 2026.
Menurut LAKI, korban Nabila Sri Revayani diduga mengalami penganiayaan di dalam kamar rumahnya di kawasan Borong Karamasa.
LAKI menyebut A kini telah berstatus sebagai tersangka.
Namun, pihak pendamping korban mempertanyakan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan.
“Sudah tersangka, namun masih berkeliaran,” demikian poin keberatan LAKI dalam rilisnya.
LAKI Soroti Laporan Balik
Selain persoalan penahanan, LAKI juga menyoroti adanya laporan balik yang disebut diajukan oleh pihak tersangka terhadap korban.
Menurut pendamping korban, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian penyidik karena berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.
Meski demikian, status laporan balik tersebut tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak tepat menyimpulkan laporan tersebut sebagai laporan palsu hanya berdasarkan adanya laporan balik. Unsur pidana terkait pengaduan fitnah atau persangkaan palsu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Minta Penyidik Tidak Pandang Bulu
LAKI meminta Kasat Reskrim Polres Jeneponto mempertimbangkan langkah penahanan terhadap tersangka A apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Paralegal YLBH BPK sekaligus anggota LAKI DPC Jeneponto, Muh. Alif, mengatakan pihaknya tetap mengawal perkara tersebut untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta Kasat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap tersangka inisial A. Kami percaya Polres Jeneponto menegakkan keadilan dan tidak pandang bulu,” kata Alif dalam rilis tersebut.
LAKI juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurut mereka, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapkan Aksi Damai di Polres Jeneponto
Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara tersebut, LAKI bersama Tim Hukum YLBH BPK menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Polres Jeneponto.
Aksi itu disebut akan dilakukan secara tertib dan damai.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan.
Pertama, mendesak penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka A sesuai ketentuan hukum.
Kedua, meminta perlindungan hukum terhadap Nabila Sri Revayani sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Ketiga, menyampaikan dukungan agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Direktur YLBH BPK sekaligus Advokat, Sandi Pajri, bersama Paralegal Muh. Alif disebut akan mengawal langsung agenda tersebut.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak tersangka maupun klarifikasi resmi Polres Jeneponto terkait alasan belum dilakukannya penahanan belum tercantum dalam bahan rilis LAKI.
Karena itu, status hukum A sebagai tersangka tetap harus diposisikan. Sebagai bagian dari proses penyidikan dan bukan sebagai putusan bersalah.





