MAKASSAR, SULSEL — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Pemerasan gratifikasi dan TPPU memunculkan desakan. Agar penyidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima.
Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar seluruh rantai perkara.
Mulai dari pihak yang diduga memberi, menerima, perantara. Hingga aliran dana yang berkaitan dengan proses, perizinan di Kabupaten Gowa.
Kabid Kemahasiswaan dan Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, Idam, bahkan meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan PKKPR dan pembukaan gerai ritel, termasuk Indomaret dan Alfamart.
Menurut Idam, permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Namun, jika dalam penyidikan ditemukan alat bukti adanya pemberian uang atau keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan pejabat pihak pemberi harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kalau penyidik menemukan bukti bahwa ada pihak dari Indomaret yang memberikan uang kepada HT atau melalui perantara dalam rangka pengurusan PKKPR maupun kepentingan pembukaan gerai, jangan hanya memproses pihak penerima,” tegas Idam.
Ia meminta penyidik menelusuri secara utuh bagaimana dugaan transaksi tersebut terjadi.
“Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi perantara, berapa nilainya, dari mana sumber dananya, melalui siapa diserahkan, dan apa kaitannya dengan proses perizinan. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
JANGAN BERHENTI DI PENERIMA
Idam menilai pengusutan perkara dugaan korupsi harus melihat keseluruhan konstruksi peristiwa.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan pejabat, penyidik perlu menelusuri hubungan antara pemberi dan penerima serta tujuan pemberian tersebut.
“Jangan sampai perkara hanya berhenti pada siapa yang menerima. Telusuri siapa yang memberi dan bagaimana uang atau keuntungan itu sampai kepada penerima,” katanya.
Idam menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi kalau alat bukti penyidik menunjukkan adanya pemberian dari pihak tertentu kepada pejabat dan pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai perannya,” tegasnya.
ALFAMART JUGA DIMINTA DIDALAMI
Desakan pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada proses yang berkaitan dengan Indomaret.
PW SEMMI Sulsel juga meminta Kortas Tipidkor mendalami proses pengurusan PKKPR dan perizinan pembukaan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa.
Idam meminta penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menelusuri kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan perkara apabila ditemukan bukti.
“Jangan hanya Indomaret yang diperiksa. Kami meminta Kortas Tipidkor juga melakukan penelusuran terhadap pengurusan PKKPR dan perizinan gerai Alfamart di Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Menurut Idam, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri siapa yang mengurus perizinan, siapa yang berkomunikasi dengan pemerintah daerah, bagaimana proses PKKPR berjalan, hingga apakah terdapat permintaan atau pemberian uang maupun fasilitas.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan alat bukti adanya pemberian atau transaksi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hukum harus berjalan,” katanya.
“JANGAN ADA STANDAR GANDA”
PW SEMMI Sulsel, meminta Kortas Tipidkor menjalankan penyidikan secara objektif dan menyeluruh.
Idam menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya melihat satu sisi dari sebuah dugaan transaksi.
“Kalau ada yang meminta dan ada yang memberi, keduanya harus dilihat secara hukum berdasarkan peran masing-masing. Kalau ada perantara, telusuri juga perantaranya,” tegas Idam.
Ia kembali menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Indomaret maupun Alfamart harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Tetapi kami mendorong agar penyidikan jangan parsial. Bongkar seluruh rantai peristiwanya,” katanya.
Menurut Idam, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi, status hukum pihak tersebut harus ditentukan berdasarkan peran dan bukti yang diperoleh.
“Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan apa pun perusahaannya, kalau bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
SEMMI: TELUSURI SUMBER UANG
PW SEMMI Sulsel menyatakan mendukung langkah Kortas Tipidkor dalam mengusut perkara yang menyeret HT.
Namun, dukungan tersebut disertai tuntutan agar penyidikan dikembangkan berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada satu pihak.
“Jangan berhenti pada HT. Telusuri sampai ke sumber uangnya, pihak pemberinya, pihak penerimanya, perantaranya, serta seluruh pihak yang menikmati hasilnya,” kata Idam.
Ia menegaskan, pengungkapan seluruh rantai transaksi penting untuk memastikan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada permukaan.
“Yang kami minta sederhana: bongkar seluruh konstruksi perkaranya berdasarkan alat bukti. Jika ada pihak lain yang terlibat dan unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan,” tutup Idam.
Sumber : Idam
Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan
PW SEMMI Sulawesi Selatan





