GOWA, SULSEL — A Nasrun Dg Tarang bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Robi Irawan ke Polres Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 25 September 2026. Laporan tercatat dengan nomor B/SP2HP.A1/2059/IX/RES.2.5//2026/Satreskrim.
Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang, Imam S.H., mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan unggahan yang dinilai merugikan dan menyudutkan kliennya.
Unggahan tersebut disebut beredar melalui media sosial dan grup WhatsApp.
“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara Robi Irawan atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa nama baiknya dirusak oleh pernyataan yang tidak benar. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikannya,” ujar Imam.
Menurut Imam, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur perdata karena dugaan tuduhan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya.
Ia menyebut ketentuan pidana yang akan dikaji antara lain Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Tahun 2023, dengan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, A Nasrun Dg Tarang mempersoalkan sebuah foto dirinya yang disebut diberi tanda silang merah dan disertai tulisan “Manusia tidak tau diri”.
Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berdampak terhadap nama baiknya.
“Ini bukan soal pribadi lagi, ini soal harga diri. Makanya kami tempuh jalur hukum. Biar hukum yang menilai apakah itu fitnah atau bukan,” kata A Nasrun Dg Tarang.
Ia bersama kuasa hukumnya berharap Polres Gowa segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, substansi tuduhan dalam unggahan yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.





