Dituduh KDRT, Fadlan Bongkar Dugaan Perselingkuhan Istri

GOWA, SULSEL  Rumah tangga Fadlan Yahya (36), warga Jalan Syekh Yusuf 3, Kabupaten Gowa, mendadak berujung laporan polisi.

Fadlan dilaporkan istrinya berinisial AS. Atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Namun, Fadlan membantah keras tuduhan tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH. Fadlan justru mengungkap versi berbeda di balik laporan tersebut.

Ia mengaku memergoki istrinya bersama, seorang pria di salah satu. Wisma di Kota Makassar, Minggu malam, 31 Agustus 2026.

Dituduh KDRT, Fadlan Bongkar Dugaan Perselingkuhan Istri“Saya dan AS itu baik-baik saja sebelum saya memergoki istri bersama laki-laki lain. Di salah satu wisma di Kota Makassar,” ungkap Fadlan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Fadlan, setelah kejadian itu. Dirinya justru dilaporkan atas dugaan KDRT.

Ia mengaku mengantongi sejumlah bukti berupa percakapan. WhatsApp dan Facebook, foto, rekaman suara hingga riwayat panggilan.

Bukti tersebut, menurut Fadlan. Berkaitan dengan dugaan hubungan AS dengan pria lain.

Tak hanya itu.

Fadlan juga menduga terdapat pembicaraan. Mengenai rencana melaporkan dirinya dengan tuduhan KDRT.

“Bukti chattingan di WhatsApp dan Facebook menunjukkan dugaan hubungan dengan pria tersebut. Laporan KDRT dibuat seolah-olah saya melakukan kekerasan,” klaim Fadlan.

Ia menegaskan tuduhan tersebut. Tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Di lokasi kejadian yang dimaksud. Saya sama sekali tidak melakukan kekerasan,” tegasnya.

Kuasa hukum Fadlan, Jumadi Mansyur, SH. Membenarkan telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya di Polresta Gowa.

Jumadi mengatakan pihaknya sedang mempelajari. Seluruh bukti yang diserahkan Fadlan.

Termasuk rekam jejak percakapan yang disebut. Berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih mempelajari kasus ini bersama tim. Selain laporan KDRT, kami juga mempelajari bukti-bukti percakapan. Yang diperlihatkan klien kami,” ujar Jumadi.

Jika tuduhan terhadap kliennya nantinya tidak terbukti. Pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum.

“Jika nantinya tuduhan tersebut tidak terbukti, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Jumadi menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan keterangan berdasarkan. fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian Polresta Gowa.

Pihak Fadlan berharap penyidik tidak hanya menguji dugaan KDRT. Tetapi juga memeriksa rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum laporan dibuat.

Termasuk bukti-bukti yang mereka. Klaim telah dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan. AS belum memberikan keterangan terkait bantahan, Fadlan maupun tuduhan mengenai dugaan hubungan dengan pria lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *