Bantang Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Siapkan Laporan Balik

TAKALAR, SULSEL Bantang (26), warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, akhirnya bebas setelah menjalani penahanan selama 4 bulan 5 hari.

Bantang sebelumnya ditahan terkait laporan dugaan pelecehan seksual, yang dibuat seorang perempuan bernama Mitha.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Takalar.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Bantang bebas dari segala dakwaan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Kebebasan itu menjadi titik balik bagi Bantang setelah sebelumnya menjalani penahanan di Polres Takalar dan Lapas Kelas IIA Takalar.

Perjuangan hukum Bantang turut didampingi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang diketuai Andi Radianto, S.H.

Bantang mengaku bersyukur setelah putusan pengadilan tersebut.

“Saya sangat bersyukur akhirnya kebenaran terungkap dan saya dibebaskan. Selama lebih empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara. Karena tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” kata Bantang, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya. Tetapi juga membuat keluarganya ikut menderita.

“Nama baik saya tercemar, keluarga pun menderita,” ujarnya.

Bantang kini mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor awal.

Ia berencana melaporkan Mitha atas dugaan laporan palsu. Yang menurutnya telah menyebabkan kerugian besar terhadap dirinya.

“Saya tidak akan membiarkan begitu saja. Saya tengah menyiapkan segala bukti dan langkah hukum untuk melaporkan balik wanita bernama Mitha,” tegasnya.

Saat ini, Bantang bersama pendamping hukumnya disebut tengah menyusun berkas untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut diambil agar dugaan laporan palsu yang merugikannya dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terkait pentingnya kehati-hatian dalam membuat laporan pidana, karena setiap tuduhan dapat berdampak serius terhadap kebebasan, nama baik, dan kehidupan seseorang.

Namun, rencana laporan balik Bantang terhadap Mitha masih merupakan langkah hukum yang akan ditempuh. Dan belum dapat disimpulkan sebagai terbuktinya tindak pidana laporan palsu. Sebelum ada putusan atau proses hukum yang membuktikannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *