Klarifikasi Sopir Tangki PT Halima: Tidak Ada Kencing BBM di Bahu Jalan Tol

Makassar SulSel Sopir truk tangki milik PT Halima Duta Utama Energi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan praktik “kencing” bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan tol, sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Menurut sopir, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemindahan. BBM secara ilegal seperti yang dituduhkan.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak melakukan kencing BBM. Saat itu saya hanya berhenti untuk mencuci mobil tangki,” tegasnya saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, kendaraan memang sempat terparkir di bahu jalan tol, tepatnya di depan Depot Pertamina Ujung Tanah. Namun, kata dia, penghentian kendaraan dilakukan semata untuk membersihkan tangki setelah menyelesaikan perjalanan distribusi.

Menurutnya, lokasi tersebut juga kerap digunakan pengemudi untuk. Berhenti sejenak karena terdapat bengkel tambal ban di sekitar area tersebut.

Sopir menduga aktivitas mencuci kendaraan itulah yang kemudian disalahartikan oleh pihak tertentu hingga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya maupun pihak perusahaan.

“Seharusnya ada klarifikasi lebih dulu. Jangan sampai informasi yang disampaikan ke publik justru menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan manajemen PT Halima Duta Utama Energi. Perusahaan membantah keras tuduhan adanya praktik penyalahgunaan BBM dalam kegiatan operasional mereka.

Manajemen menegaskan seluruh distribusi BBM dilakukan sesuai prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh kegiatan distribusi kami berjalan sesuai aturan. Tidak ada praktik penyalahgunaan BBM sebagaimana yang dituduhkan,” tegas pihak perusahaan.

Perusahaan juga menyoroti pentingnya verifikasi dan konfirmasi sebelum suatu informasi dipublikasikan. Menurut manajemen, prinsip keberimbangan harus dikedepankan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

PT Halima Duta Utama Energi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Masyarakat juga diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik.

Selain itu, perusahaan mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh. suatu pemberitaan memilik hak jawab sebagaimana diatur dalam. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baik sopir maupun manajemen PT Halima Duta Utama Energi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah terlanjur beredar di tengah masyarakat.

Mereka menegaskan, prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta kerugian terhadap nama baik individu maupun perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *