Dana Desa Parangbaddo Disorot, Modal Rp155 Juta Dipertanyakan

Takalar SulSel Pengelolaan Dana Desa Parangbaddo, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, mulai menjadi sorotan publik.

Sejumlah aktivis mempertanyakan penggunaan anggaran, tahun 2025 yang mencapai. Rp774.711.000 dan telah dicairkan 100 persen dalam dua tahap.

Bacaan Lainnya

Dari seluruh pos anggaran, penyertaan modal senilai Rp155 juta menjadi perhatian utama. Nilai tersebut merupakan yang terbesar dalam daftar penggunaan Dana Desa.

Aktivis menilai besarnya anggaran itu harus diikuti dengan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.

Ke mana dana tersebut disalurkan, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasil yang telah dicapai hingga saat ini menjadi pertanyaan yang mengemuka.

Selain penyertaan modal, sejumlah kegiatan lain juga menyerap anggaran cukup besar.

Pembangunan saluran irigasi tersier tercatat mencapai Rp101,4 juta.

Pos Kesehatan Desa menghabiskan Rp87,7 juta.

Pemeliharaan jalan usaha tani menelan anggaran Rp.64,6 juta.

Sementara kegiatan kesenian, pembinaan organisasi masyarakat, kepemudaan, dan kelompok perempuan juga menguras dana puluhan juta rupiah.

Aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar, segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap. Seluruh penggunaan Dana Desa Parangbaddo.

Menurut mereka, transparansi menjadi hal mutlak untuk menjawab berbagai. Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya tercatat di atas kertas. Masyarakat berhak mengetahui manfaat nyata, dari setiap rupiah yang dibelanjakan,” tegas salah seorang aktivis, Senin (15/6/2026).

Sorotan juga mengarah pada sejumlah pos kegiatan yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci. Agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun ketidaksesuaian administrasi.

Karena itu, aparat pengawas dan penegak hukum, diminta melakukan. Pemeriksaan secara objektif, dan profesional.

Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta berjalan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan. Pemerintah Desa Parangbaddo belum memberikan tanggapan resmi terkait. Sorotan atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *