Terindikasi Rugikan Keuangan Negara 21 M, SPMP Laporkan Pengadaan Pupuk dan Bibit T.A 2024 di Kejati Sulsel

Makassar SulSel Pengadaan pupuk dan bibit Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan T.A 2024 menjadi salah satu temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Dalam laporan LHP BPK RI Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi selatan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pupuk dan bibit untuk beberapa kabupaten di provinsi Sulawesi selatan pada tahun 2024 dan terdapat indikasi kerugian negara 21 Miliar.

Bacaan Lainnya

Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan pada kamis 22 januari 2026.

Andi. Baso Makkawaru selaku jendral lapangan SPMP, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan sebuah bentuk keseriusan pemuda dan masyarakat, dalam mengawasi penggunaan anggaran yang di gelontorkan hasil dari pajak masyarakat.

“Kami melaporkan temuan ini karena sebagai bentuk keseriusan pemuda dan masyarakat untuk mengawasi semua kebijakan yang menggunakan uang negara dari hasil pajak masyarakat,” ungkapnya.

Baso juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, untuk segera melakukan penyelidikan, guna terwujudnya kepastian hukum dan kepastian tidak disalahgunakannya. Anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.

” Jelas kami secara tegas mendesak Kejaksaan tinggi sulsel untuk segera menindak lanjuti laporan kami guna menghasilkan kepastian hukum dan kepastian uang dari pajak masyarakat itu tersalukan sebagai mana mestinya,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *