Gowa, SulSel — Pembangunan gerbang batas Takalar-Gowa yang berlokasi di jalan poros Palleko Kabupaten Takalar, terindikasi berjalan dengan administrasi yang tidak lengkap. Rabu (05 November 2025).
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.966.960.000. miliar ini dilaksanakan oleh CV.FIKRI PRIMA KONSTRUKSI.
Waktu pelaksanaan, tidak dijelaskan pada papan informasi di duga administrasi proyek tersebut tidak lengkap
Pasalnya, pada tahapan pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan persiapan kontruksi serta uji material tidak ada pendampingan dari konsultan pengawas supervisi.
Hal tersebut, berdampak pada kualitas pekerjaan yang di hasilkan tidak sesuai rencana, kurangnya pengawasan yang ketat terutama pada proyek pemerintah dapat membuka peluang untuk korupsi.
Selain itu, karena konsultan supervisi bertugas memastikan setiap tahap kontruksi berjalan sesuai standar dan spesifikasi terhnis yang telah di tetapkan.
“Administrasi proyek ini tidak lengkap sesuai dengan pedoman pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018, meliputi jasa perencanaan,jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan ,” kata Rahman, Divisi Investigasi LSM PERAK
Rahman juga menyoroti bahwa indikasi proyek ini sarat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Kami meminta kepada Dinas PTUR Takalar sebagai pemilik pekerjaan untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.