Makassar SulSel — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase karena hal tersebut melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.
Penegasan tersebut mencuat setelah adanya dugaan bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam Ibiza di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berdiri di atas fasilitas umum.
Selain bangunan yang diduga melanggar, di lokasi tersebut juga ditemukan pemasangan mesin genset di atas trotoar dan saluran drainase. Bahkan, mesin tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyewakan alat pengisian daya (charger) kendaraan listrik demi kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada bangunan di atas trotoar dan drainase, itu melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik. Saya minta ditindak tegas, bongkar semua yang melanggar,” tegas Wali Kota Makassar dengan nada keras.
Permasalahan lain yang sering terjadi di kawasan perkotaan adalah pembangunan fasilitas atau instalasi di atas drainase dan trotoar, seperti mesin genset, tiang listrik, rambu lalu lintas, bahkan bangunan permanen. Kondisi ini dapat mengurangi lebar efektif trotoar, mempersulit pergerakan pejalan kaki, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Di beberapa kota besar, trotoar dan saluran drainase bahkan kerap disalahgunakan sebagai jalur alternatif untuk menghindari kemacetan, yang semakin memperparah fungsi utama fasilitas tersebut sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan terkait keberadaan mesin genset di atas trotoar dan saluran drainase serta dugaan penyewaan alat charger kendaraan listrik tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Ibar Saputra, yang juga dikenal sebagai pemerhati LSM anti rasuah, meminta Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait, khususnya dinas yang menangani ketertiban dan fasilitas kota, untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan.
Menurutnya, keberadaan mesin genset dan alat pengisian listrik yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sudah mengindikasikan pelanggaran terhadap peraturan daerah, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto yang ada pada kami.
“Saya meminta Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan fasilitas tersebut.





