DPP KAMI Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Sporadik di Kelurahan Tallo

Makassar SulSel Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) soroti dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat sporadik yang terjadi di wilayah Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Idam mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang diterima DPP KAMI, dugaan pemalsuan tersebut melibatkan salah satu Ex RW Kelurahan Tallo, di mana pada surat sporadik dimaksud terdapat tanda tangan yang disinyalir tidak sah.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga kuat bahwa surat sporadik tersebut ditandatangani bukan oleh lurah yang sedang menjabat pada saat itu, dan juga bukan oleh RT yang aktif menjabat. Justru, tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh mantan RT yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan administratif,” tegas Idam.

Peristiwa ini diduga terjadi pada rentang waktu tahun 2024 hingga 2025, dan dinilai sebagai tindakan serius karena surat sporadik merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pengakuan penguasaan fisik tanah serta memiliki implikasi hukum yang besar.

Menurut Idam, penggunaan tanda tangan pejabat yang tidak lagi menjabat atau tidak memiliki kewenangan hukum dapat disinyalir sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta konflik pertanahan di kemudian hari.

“Jika nantinya benar ada oknum ex RW yang dengan sengaja menggunakan atau memalsukan tanda tangan pejabat yang tidak berwenang, maka ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPP KAMI secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan surat sporadik tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

“Kami mendesak APH untuk bertindak profesional dan transparan, apabila nantinya dugaan ini terbukti dan oknum yang terlibat telah diketahui, maka DPP KAMI meminta agar segera dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Idam.

DPP KAMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka ruang pengaduan bagi warga lain yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik penyalahgunaan dokumen administrasi pertanahan.

“Kami berdiri bersama rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang menyangkut hak atas tanah masyarakat,” tutup Idam.

Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *