LSM AKOR, Gelar Aksi Demo Didepan Kantor Pengadilan Agama Makassar

Transnusi.com Makassar Lembaga Swadya Masyarakat Anti Korupsi Nasional Indonesia (LSM AKOR) bersama mahasiswa gelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Agama Jalan perintis kemerdekaan daya Makassar. Kamis, 1 Desember 2022

Mereka mendesak pihak Pengadilan Agama Makassar untuk segera membatalkan penerbitan Akta Cerai dengan Nomor perkara putusan 1629/Pdt.G/2022 PA Mks tertanggal 1 November 2022.

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan massa, yakni ;
1.Mendesak Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar agar memberi sanksi oknum Hakim Pengadilan Agama Makassar

2.Menolak keras Akta Cerai karena adanya upaya Banding di Pengadilan Tinggi Agama yang telah terdaftar melalui aplikasi e-Court pada tanggal 18 November 2022

3.Menolak putusan perkara nomor 1629/Pdt.G/2022/PA Mks tertanggal 1 November 2022

4.Meminta Ketua Pengadilan Agama Makassar membatalkan Akta Cerai yang telah terbit

5.Memeriksa kembali perkara putusan nomor 1629/Pdt.G/2022/PA Mks tertanggal 1 November 2022

Sekertaris DPP LSM Akor, Musaharin, SE. SH menyampaikan, Pengadilan agama diduga tidak mengikuti regulasi, karena terlalu cepat menerbitkan akta cerai, dimana masih ada upaya banding yang dilakukan oleh pihak tergugat.

“Kami meminta pihak pengadilan membatalkan penerbitan akta cerai yang telah diterbitkan pada tanggal 15 November 2022, sebab tergugat masih melakukan banding. Karena batas waktu banding belum berakhir. Tapi sepertinya pengadilan sudah terburu buru menerbitkan Akta cerai, ada apa?”, Ucap Sekertaris LSM Akor saat memberi tanggapanya dihadapan media.

Sebelumnya istri tergugat melakukan permohonan gugatan cerai terhadap tergugat ke pengadilan agama Makassar, dan melakukan sidang beberapa kali, hingga akhirnya pengadilan memutuskan gugatan penggugat dikabulkan dalam perkara tersebut. Kemudian tergugat melakukan upaya banding.

“Sementara berdasarkan Aplikasi e-court kayaknya batas akhir permohonan banding pada tanggal 18 November 2022. sementara tergugat memasukkan permohonan memori banding pada tanggal 17 November 2022”, tuturnya.

Sementara itu pihak pengadilan agama Makassar saat ditemui massa aksi mengatakan bahwa memang ada kesalahan yang terjadi pada aplikasi E-court, dimana pada aplikasi masih menggunakan aturan lama yaitu masa banding 14 hari kerja, sedangka ada PERMA terbaru yang mengatakan masa banding itu 14 hari kelender.

Ditempat terpisah Burhan Salewangang, S.H. Koordinator divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak yang juga ikut serta dalam demonstrasi mengatakan, bahwa, akta cerai adalah produk pengadilan dan e-Court juga adalah produk pengadilan yang berada dalam satu rangkaian yang tidak terpisahkan, namun kenapa produk pengadilan ini tidak sejalan.

Dimana pihak pengadilan agama mengeluarkan akta cerai ketika masih bisa dilakukan upaya banding melalui e-Court, dan itu merupakan sesuatu yang ganjil dan merugikan masyarakat banyak.

Dan kalau memang ada PERMA terbaru, kenapa e-Court tidak dilakukan pembaruan juga.

Lanjut burhan menambahkan, kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum, seperti menggugat Akta Cerai ke PTUN yang telah di keluarkan pengadilan agama makassar karena tidak sesuai regulasi, dan menyurat ke MA, karena ini menyangkut hak-hak masyarakat yang telah dihilangkan,” ungkap Burhan

 

Laporan : Ridwan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *