Komjen Agus Andrianto, Meminta Kapolda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Transnusi.com Lombok Tengah Kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menuai sorotan publik bahkan banyak di perbincangkan di kalangan masyarakat, Kamis (14/4/2022).

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kepada Polda NTB untuk menghentikan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menginstruksikan agar perkara yang menjerat korban begal bernama Amaq Sinta alias Murtade dihentikan jangan mau dipaksakan korban jadi tersangka.

Karena menurutnya hal itu bisa membuat masyarakat menjadi apatis dan takut melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya, nanti masyarakat jadi apatis, tidak takut melawan kejahatan,” tegasnya

“Kejahatan harus kita lawan bersama,” sambungnya.

Kemudian, Agus juga berharap agar dalam mengusut suatu kasus, jangan sampai Polri Keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Agus menuturkan hal itulah yang selalu menjadi pedoman dari jajaran kepolisian RI.

Selain itu, ia juga mengatakan telah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Salah satunya ialah dengan melakukan gelar perkara dan mengundang serta meminta pandangan dari tokoh masyarakat.

Apakah menurut mereka korban begal tersebut layak membela diri atau justru harus menjadi tersangka.

Dengan demikian, sambungnya, maka keputusan polisi bisa mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh tersebut.

Sehingga hal seperti yang terjadi saat ini di mana menimbulkan reaksi keras dari masyarakat tidak terjadi.

Agus juga berharap semoga para tokoh masyarakat tersebut bisa memberikan keputusan yang adil terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, pihak Polda NTB kini telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah.

 

 

Laporan : Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *